Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/per/m.kominfo/03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveilance

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor08/PER/M.KOMINFO/03/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan335
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2012
Pejabat Pengundangan