Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/per/m.kominfo/02/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor05/PER/M.KOMINFO/02/2012
Tahun2012
TentangSTANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO-AIR)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan217
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2012
Pejabat Pengundangan