Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor3
Tahun2025
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanMEUTYA VIADA HAFID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan196
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA