Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor2
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanMEUTYA VIADA HAFID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat143
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA