Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2 6 Ghz

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor17
Tahun2025
TentangPeraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMEUTYA VIADA HAFID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload9
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA