Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 1,4 Ghz

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor13
Tahun2025
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanMEUTYA VIADA HAFID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat65
Jumlah diDownload73
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan357
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA