Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Nomor5
Tahun2014
TentangSTANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1522
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan