Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor2
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanAIRLANGGA HARTARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat326
Jumlah diDownload227
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA