Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor2
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan521
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA