Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomnomian Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Remunerasi Bagi Badan Pelaksana Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKOMNOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan372
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Maret 2015
Pejabat Pengundangan