Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor1
Tahun2021
TentangTATA CARA PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PETA INDIKATIF TUMPANG TINDIH PEMANFAATAN RUANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan510
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2021
Pejabat Pengundangan