Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur utara - Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor03
Tahun2015
TentangKOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPID
TRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALUR
UTARA - SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan416
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2015
Pejabat Pengundangan