Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor10
Tahun2016
TentangTata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2335
Jumlah diDownload331
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1782
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum