Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nomor7
Tahun2014
TentangKELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1324
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum