Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nomor5
Tahun2014
TentangJADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1007
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2014
Pejabat Pengundangan