Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor30
Tahun2024
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2024
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat235
Jumlah diDownload249
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan902
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA