Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor17
Tahun2025
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat40
Jumlah diDownload33
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan893
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA