Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor17
Tahun2024
TentangPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat191
Jumlah diDownload226
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan749
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA