Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 511 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |