Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 511 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |