Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor10
Tahun2024
TentangPemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat516
Jumlah diDownload841
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan268
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA