Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pmk90 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomorpmk90
Tahun2024
TentangTata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat164
Jumlah diDownload119
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan805
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA