Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor98
Tahun2011
TentangPENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3331
Jumlah diDownload198
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan390
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2011
Pejabat Pengundangan