Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 390 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2011 |
| Pejabat Pengundangan |