Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor98/PMK.06/2010
Tahun2010
TentangPENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA
BERUPA SUMBER DAYA ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum