Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 98/PMK.06/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Mei 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 226 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam