Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 98/PMK.05/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1145 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum