Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 98/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Juni 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2694 |
| Jumlah diDownload | 164 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 901 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Juni 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural