Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 98/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 727 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |