Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor98/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan727
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan