Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 225 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap