Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 937 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2024 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |