Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor97
Tahun2024
TentangTarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat197
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan937
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2024
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA