Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor96/PMK.04/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN
DENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan224
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2010
Pejabat Pengundangan