Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 105 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2009 |
| Pejabat Pengundangan |