Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor96/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangJENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12139
Jumlah diDownload567
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2009
Pejabat Pengundangan