Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 105 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2009 |
Pejabat Pengundangan |