Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 96/PMK.011/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Mei 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3434 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 699 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan