Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor96
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat93
Jumlah diDownload77
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan936
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20