Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk08/2017 Tahun 2017 Tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor95/PMK08/2017
Tahun2017
TentangRuang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4915
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan988
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 2017
Pejabat Pengundangan