Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor95/PMK.03/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2582
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan879
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juni 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum