Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor94/PMK.04/2018
Tahun2018
TentangKewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1081
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan