Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Pada Kementerian Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor92/PMK.05/2016
Tahun2016
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8824
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan873
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2016
Pejabat Pengundangan