Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor92/PMK.03/2020
Tahun2020
TentangKRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan819
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum