Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor91/PMK.05/2018
Tahun2018
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1072
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan