Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor91/PMK.02/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5348
Jumlah diDownload277
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2009
Pejabat Pengundangan