Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/pmk.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara Efta (comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The Efta States)
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 538 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara Efta (comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The Efta States)
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The Efta States (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara
republik Indonesia dan Negara-negara Efta)
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara Efta (comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The Efta States)