Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.06/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan641
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum