Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/kmk.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 919 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |