Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/kmk.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.02/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5197
Jumlah diDownload228
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan919
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2017
Pejabat Pengundangan