Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.06/2012 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor88/PMK.06/2012
Tahun2012
TentangPENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6679
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan588
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan