Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1050 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru