Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor85/PMK.05/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan911
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2017
Pejabat Pengundangan