Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 85/PMK.03/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Juni 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9156 |
Jumlah diDownload | 191 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 585 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Juni 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh
badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai