Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor85/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangPENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9156
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan585
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum