Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor82/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangKRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4877
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan582
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2012
Pejabat Pengundangan