Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor82/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan613
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2015
Pejabat Pengundangan