Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 171 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 April 2010 |
| Pejabat Pengundangan |