Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor80/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangJASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8959
Jumlah diDownload348
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan554
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2012
Pejabat Pengundangan